Rincian Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah/Unit Kerja

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KANTOR KECAMATAN SOMOLO-MOLO

I. CAMAT

Tugas Utama:

Memimpin penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik, pemeliharaan ketertiban dan ketenteraman wilayah, pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan, serta menjalankan pelimpahan kewenangan resmi dari Bupati sesuai ketentuan perundang-undangan.

Fungsi:

  • Pelaksanaan urusan pemerintahan umum, pelayanan kepada masyarakat, serta pembinaan ketenteraman dan ketertiban.
  • Pengelolaan dan pendelegasian wewenang dari Bupati Nias, termasuk mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) mengenai APBDes maupun Perubahannya.
  • Pengoordinasian program pemberdayaan masyarakat serta operasional kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
  • Pengoordinasian penegakan Perda/Perkada dan pemeliharaan fasilitas umum.
  • Pengelolaan kewenangan daerah yang belum ditangani oleh unit kerja perangkat daerah di kecamatan.

Rincian Tugas:

  1. Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan umum dan tugas pelimpahan daerah.
  2. Menyusun serta mengarahkan rencana program dan kegiatan di lingkup kecamatan.
  3. Memimpin koordinasi pemberdayaan masyarakat, mulai dari Musrenbang, penciptaan sinergi kegiatan dengan swasta, hingga penyampaian laporan berkala kepada Bupati.
  4. Mengarahkan koordinasi ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) melalui kolaborasi bersama TNI, Polri, instansi vertikal, serta tokoh masyarakat/agama.
  5. Mengordinasikan penerapan dan penegakan peraturan (Perda/Perkada) bersama instansi penegak hukum.
  6. Mengatur pengelolaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan publik di wilayah kecamatan.
  7. Melakukan pembinaan, pengawasan, serta fasilitasi tata kelola pemerintahan desa dan tata kelola keuangan desa.
  8. Mengarahkan dan merencanakan percepatan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di tingkat kecamatan.
  9. Membimbing, membina, dan menilai kinerja ASN/bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
  10. Memberikan masukan strategis serta pertimbangan pertanggungjawaban tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

II. SEKRETARIS KECAMATAN

Tugas Utama:

Mengelola penyusunan program kerja, administrasi umum, tata usaha, keuangan, kepegawaian, serta evaluasi dan pelaporan kinerja kecamatan.

Fungsi:

  • Perencanaan program kerja dan penganggaran.
  • Pengelolaan administrasi perkantoran, tata kearsipan, kepegawaian, dan keuangan.
  • Pengaturan rumah tangga kantor, keprotokolan, dan kehumasan.
  • Pelaksanaan pemantauan, pembinaan, serta pelaporan kinerja unit kerja.

Rincian Tugas:

  1. Mengordinasikan penyusunan program internal, tata kelola keuangan, administrasi kepegawaian, dan urusan rumah tangga kecamatan.
  2. Mengelola arus surat-menyurat, kearsipan, keprotokolan, dan hubungan masyarakat.
  3. Menganalisis serta menyelesaikan kendala administratif di lingkungan kerja kecamatan.
  4. Menyusun bahan pertanggungjawaban dan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Camat.
  5. Melakukan evaluasi, pembinaan, dan penilaian kinerja bawahan berdasarkan SKP.

III. KEPALA SUBBAGIAN UMUM, KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN

Tugas Utama:

Menyelenggarakan tata kelola administrasi umum, urusan kepegawaian, serta administrasi keuangan.

Rincian Tugas:

  1. Menyusun rencana operasional Subbagian Umum, Keuangan, dan Kepegawaian.
  2. Mengelola surat-menyurat, pendistribusian dokumen, kearsipan, dan perpustakaan kantor.
  3. Mengurus administrasi kepegawaian (mutasi, disiplin, pengembangan karier, kesejahteraan, dan pensiun).
  4. Mengelola verifikasi keuangan, pembukuan, perbendaharaan, dan penggajian.
  5. Mendukung intensifikasi serta pemungutan pajak daerah/retribusi, termasuk PBB-P2 dan penyampaian SPPT.
  6. Memelihara kebersihan, keamanan, pemeliharaan aset, sarana-prasarana, serta kendaraan dinas.
  7. Mengelola administrasi pengadaan barang/jasa kebutuhan kantor dan menyusun laporan bulanan/tahunan terkait.
  8. Melakukan pembinaan dan penilaian SKP bawahan di unit kerjanya.

IV. KEPALA SUBBAGIAN PROGRAM, EVALUASI DAN PELAPORAN

Tugas Utama:

Himpun dan susun dokumen perencanaan, program kerja, serta evaluasi dan pelaporan akuntabilitas kecamatan.

Rincian Tugas:

  1. Menyusun rencana kerja internal subbagian.
  2. Menghimpun bahan dokumen Renstra, Renja, LPPD, LKPJ, LKjIP, serta penyusunan Profil Kecamatan.
  3. Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data pelaksanaan anggaran serta program kerja.
  4. Menyelenggarakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan capaian kinerja.
  5. Memfasilitasi keprotokolan, rapat-rapat kerja, dokumentasi publikasi, dan kerja sama.
  6. Menilai kinerja bawahan melalui catatan rekam jejak untuk bahan SKP.

V. KEPALA SEKSI TATA PEMERINTAHAN

Tugas Utama:

Merumuskan serta melaksanaan kebijakan teknis di bidang tata pemerintahan.

Rincian Tugas:

  1. Menyusun rencana operasional Seksi Pemerintahan.
  2. Membina administrasi dan tata kelola pemerintah desa/kelurahan, serta penyusunan Peraturan Desa.
  3. Memfasilitasi penataan, pembentukan, pemekaran, penggabungan, atau perubahan status desa/kelurahan.
  4. Memfasilitasi kerjasama antar-desa, penyelesaian perselisihan, serta administrasi kependudukan.
  5. Mengelola fasilitasi, pengawasan, serta rekomendasi terkait Pilkades, pengangkatan/pemberhentian Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD.
  6. Mengordinasikan perencanaan dan evaluasi kegiatan pemerintahan dengan instansi vertikal serta Perangkat Daerah.
  7. Menyelenggarakan pembinaan pertanahan (pelepasan hak, hibah tanah pembangunan) dan pelatihan aparat desa.
  8. Mengelola basis data aparatur desa dan menilai kinerja bawahan.

VI. KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Tugas Utama:

Mengelola perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan.

Rincian Tugas:

  1. Menyusun rencana kerja bidang pemberdayaan masyarakat desa.
  2. Mengordinasikan perencanaan pembangunan, Musrenbang, serta sinkronisasi RPJMDes dengan RPJMD Kabupaten.
  3. Membina lembaga masyarakat, gerakan PKK, kepemudaan, sosial, keagamaan, serta penanggulangan kemiskinan.
  4. Mengawasi pengelolaan keuangan desa (APBDes, ADD, DD, Bagi Hasil Pajak/Retribusi) dan pendayagunaan aset desa.
  5. Mendorong pengembangan BUMDes, sarana ekonomi desa, UMKM, pertanian, lingkungan hidup, serta Teknologi Tepat Guna (TTG).
  6. Memantau distribusi bantuan sosial (seperti raskin/bansos), stabilitas harga pangan/sembako, dan Informasi Pasar Kerja (IPK).
  7. Mengawasi pelaksanaan bantuan swadaya, program dana bergulir, dan kerja sama pembangunan desa.
  8. Menyiapkan Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas dan menilai kinerja bawahan melalui SKP.

VII. KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Tugas Utama:

Merumuskan dan menerapkan kebijakan teknis pembinaan ketenteraman, ketertiban umum (Trantibum), dan perlindungan masyarakat.

Rincian Tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan seksi ketenteraman dan ketertiban umum.
  2. Membina kesatuan bangsa, pembentukan karakter wawasan kebangsaan, ideologi negara, dan pencegahan konflik sosial.
  3. Mengordinasikan operasional Satpol PP dan Satlinmas di tingkat kecamatan.
  4. Memproses rekomendasi perizinan umum, rekomendasi ormas/orpol, Surat Keterangan Jalan, serta koordinasi penegakan Perda bersama aparat terkait.
  5. Menyelenggarakan dan memantau Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) serta upacara hari besar nasional.
  6. Memfasilitasi dan memantau pelaksanaan Pemilu, Pilkada, serta Pemilihan Kepala Desa.
  7. Mendukung penanggulangan bencana, mitigasi lingkungan, pencegahan perusakan/pengambilan SDA ilegal, serta koordinasi LLAJ.
  8. Menyiapkan pertanggungjawaban laporan kinerja dan melakukan penilaian SKP bawahan.