Rincian Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah/Unit Kerja
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KANTOR KECAMATAN SOMOLO-MOLO
I. CAMAT
Tugas Utama:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik, pemeliharaan ketertiban dan ketenteraman wilayah, pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan, serta menjalankan pelimpahan kewenangan resmi dari Bupati sesuai ketentuan perundang-undangan.
Fungsi:
- Pelaksanaan urusan pemerintahan umum, pelayanan kepada masyarakat, serta pembinaan ketenteraman dan ketertiban.
- Pengelolaan dan pendelegasian wewenang dari Bupati Nias, termasuk mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) mengenai APBDes maupun Perubahannya.
- Pengoordinasian program pemberdayaan masyarakat serta operasional kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
- Pengoordinasian penegakan Perda/Perkada dan pemeliharaan fasilitas umum.
- Pengelolaan kewenangan daerah yang belum ditangani oleh unit kerja perangkat daerah di kecamatan.
Rincian Tugas:
- Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan umum dan tugas pelimpahan daerah.
- Menyusun serta mengarahkan rencana program dan kegiatan di lingkup kecamatan.
- Memimpin koordinasi pemberdayaan masyarakat, mulai dari Musrenbang, penciptaan sinergi kegiatan dengan swasta, hingga penyampaian laporan berkala kepada Bupati.
- Mengarahkan koordinasi ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) melalui kolaborasi bersama TNI, Polri, instansi vertikal, serta tokoh masyarakat/agama.
- Mengordinasikan penerapan dan penegakan peraturan (Perda/Perkada) bersama instansi penegak hukum.
- Mengatur pengelolaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan publik di wilayah kecamatan.
- Melakukan pembinaan, pengawasan, serta fasilitasi tata kelola pemerintahan desa dan tata kelola keuangan desa.
- Mengarahkan dan merencanakan percepatan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di tingkat kecamatan.
- Membimbing, membina, dan menilai kinerja ASN/bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
- Memberikan masukan strategis serta pertimbangan pertanggungjawaban tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
II. SEKRETARIS KECAMATAN
Tugas Utama:
Mengelola penyusunan program kerja, administrasi umum, tata usaha, keuangan, kepegawaian, serta evaluasi dan pelaporan kinerja kecamatan.
Fungsi:
- Perencanaan program kerja dan penganggaran.
- Pengelolaan administrasi perkantoran, tata kearsipan, kepegawaian, dan keuangan.
- Pengaturan rumah tangga kantor, keprotokolan, dan kehumasan.
- Pelaksanaan pemantauan, pembinaan, serta pelaporan kinerja unit kerja.
Rincian Tugas:
- Mengordinasikan penyusunan program internal, tata kelola keuangan, administrasi kepegawaian, dan urusan rumah tangga kecamatan.
- Mengelola arus surat-menyurat, kearsipan, keprotokolan, dan hubungan masyarakat.
- Menganalisis serta menyelesaikan kendala administratif di lingkungan kerja kecamatan.
- Menyusun bahan pertanggungjawaban dan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Camat.
- Melakukan evaluasi, pembinaan, dan penilaian kinerja bawahan berdasarkan SKP.
III. KEPALA SUBBAGIAN UMUM, KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN
Tugas Utama:
Menyelenggarakan tata kelola administrasi umum, urusan kepegawaian, serta administrasi keuangan.
Rincian Tugas:
- Menyusun rencana operasional Subbagian Umum, Keuangan, dan Kepegawaian.
- Mengelola surat-menyurat, pendistribusian dokumen, kearsipan, dan perpustakaan kantor.
- Mengurus administrasi kepegawaian (mutasi, disiplin, pengembangan karier, kesejahteraan, dan pensiun).
- Mengelola verifikasi keuangan, pembukuan, perbendaharaan, dan penggajian.
- Mendukung intensifikasi serta pemungutan pajak daerah/retribusi, termasuk PBB-P2 dan penyampaian SPPT.
- Memelihara kebersihan, keamanan, pemeliharaan aset, sarana-prasarana, serta kendaraan dinas.
- Mengelola administrasi pengadaan barang/jasa kebutuhan kantor dan menyusun laporan bulanan/tahunan terkait.
- Melakukan pembinaan dan penilaian SKP bawahan di unit kerjanya.
IV. KEPALA SUBBAGIAN PROGRAM, EVALUASI DAN PELAPORAN
Tugas Utama:
Himpun dan susun dokumen perencanaan, program kerja, serta evaluasi dan pelaporan akuntabilitas kecamatan.
Rincian Tugas:
- Menyusun rencana kerja internal subbagian.
- Menghimpun bahan dokumen Renstra, Renja, LPPD, LKPJ, LKjIP, serta penyusunan Profil Kecamatan.
- Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data pelaksanaan anggaran serta program kerja.
- Menyelenggarakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan capaian kinerja.
- Memfasilitasi keprotokolan, rapat-rapat kerja, dokumentasi publikasi, dan kerja sama.
- Menilai kinerja bawahan melalui catatan rekam jejak untuk bahan SKP.
V. KEPALA SEKSI TATA PEMERINTAHAN
Tugas Utama:
Merumuskan serta melaksanaan kebijakan teknis di bidang tata pemerintahan.
Rincian Tugas:
- Menyusun rencana operasional Seksi Pemerintahan.
- Membina administrasi dan tata kelola pemerintah desa/kelurahan, serta penyusunan Peraturan Desa.
- Memfasilitasi penataan, pembentukan, pemekaran, penggabungan, atau perubahan status desa/kelurahan.
- Memfasilitasi kerjasama antar-desa, penyelesaian perselisihan, serta administrasi kependudukan.
- Mengelola fasilitasi, pengawasan, serta rekomendasi terkait Pilkades, pengangkatan/pemberhentian Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD.
- Mengordinasikan perencanaan dan evaluasi kegiatan pemerintahan dengan instansi vertikal serta Perangkat Daerah.
- Menyelenggarakan pembinaan pertanahan (pelepasan hak, hibah tanah pembangunan) dan pelatihan aparat desa.
- Mengelola basis data aparatur desa dan menilai kinerja bawahan.
VI. KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Tugas Utama:
Mengelola perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan.
Rincian Tugas:
- Menyusun rencana kerja bidang pemberdayaan masyarakat desa.
- Mengordinasikan perencanaan pembangunan, Musrenbang, serta sinkronisasi RPJMDes dengan RPJMD Kabupaten.
- Membina lembaga masyarakat, gerakan PKK, kepemudaan, sosial, keagamaan, serta penanggulangan kemiskinan.
- Mengawasi pengelolaan keuangan desa (APBDes, ADD, DD, Bagi Hasil Pajak/Retribusi) dan pendayagunaan aset desa.
- Mendorong pengembangan BUMDes, sarana ekonomi desa, UMKM, pertanian, lingkungan hidup, serta Teknologi Tepat Guna (TTG).
- Memantau distribusi bantuan sosial (seperti raskin/bansos), stabilitas harga pangan/sembako, dan Informasi Pasar Kerja (IPK).
- Mengawasi pelaksanaan bantuan swadaya, program dana bergulir, dan kerja sama pembangunan desa.
- Menyiapkan Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas dan menilai kinerja bawahan melalui SKP.
VII. KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Tugas Utama:
Merumuskan dan menerapkan kebijakan teknis pembinaan ketenteraman, ketertiban umum (Trantibum), dan perlindungan masyarakat.
Rincian Tugas:
- Menyusun rencana kegiatan seksi ketenteraman dan ketertiban umum.
- Membina kesatuan bangsa, pembentukan karakter wawasan kebangsaan, ideologi negara, dan pencegahan konflik sosial.
- Mengordinasikan operasional Satpol PP dan Satlinmas di tingkat kecamatan.
- Memproses rekomendasi perizinan umum, rekomendasi ormas/orpol, Surat Keterangan Jalan, serta koordinasi penegakan Perda bersama aparat terkait.
- Menyelenggarakan dan memantau Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) serta upacara hari besar nasional.
- Memfasilitasi dan memantau pelaksanaan Pemilu, Pilkada, serta Pemilihan Kepala Desa.
- Mendukung penanggulangan bencana, mitigasi lingkungan, pencegahan perusakan/pengambilan SDA ilegal, serta koordinasi LLAJ.
- Menyiapkan pertanggungjawaban laporan kinerja dan melakukan penilaian SKP bawahan.